Definisi Koperasi
Definisi koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak social dan beranggotakan orang orang hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama bedasarkan atas azaz kekeluargaan.
Definisi diatas terdiri atas unsur unsur :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama
7. Menerima keuntungan secara adil
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
- Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
· Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
· Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
· Koperasi Jasa adalah yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Apa yang mendasari koperasi didirikan
Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis, sebagai reaksi terhadap penderitaan kaum buruh didalam sistem perekonomian kapitalis atau sama-sama membebaskan kaum buruh dari ketertindasan kaum kapitalis dan sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, yang menawarkan suatu bentuk dasar tatanan sosial yang berbeda dengan masyarakat kapitalis. Oleh gerakan sosialis, bentuk usaha koperasi dipandang sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri dari tindasan kaum kapitalis. Oleh sebab itu mereka sangat menganjurkan berdirinya koperasi.
No comments:
Post a Comment