Thursday, March 28, 2013


Fungsi dan Peranan Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Indonesia (Bank Sentral)

  
Jenis – Jenis Bank
Pada dasarnya bank dibangi menjadi 3, yaitu Bank Sentral, Bank Umum  dan Bank Pengkreditan Rakyat.

 Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu :
  • Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
  • Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
  • Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
  • Mengatur perkreditan
  • Menjaga stabilitas mata uang
  • Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Bank Umum,
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.

Bank Perkreditan Rakyat,
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Pada Bank Pengkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hamper sama dengan system yang digunakan pada koprasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro.


FINANCIAL WORLD FLOW

Dengan semakin banyaknya Bank yang timbul, maka Bank pun menjalin kerjasama untuk menjual produk, misalkan motor (dikarenakan Bank tidak boleh menjual barang seperti motor).
BANK  > Perusahaan Leasing       (Misalkan PT.HIS) > i4 – i2; i4 adalah nasabah
Perusahaan Motor         (Misalkan PT.WHR)
Perusahaan Asuransi     (Misalkan ADC)
Perusahaan Reasuransi  (Misalkan KLM)
Perusahaan Retrocessi   (Misalkan OPQ ), hanya ada di Luar Negri ( LN )Perusahaan Asuransi
 
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak lainnya.
      Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihkan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan anjak piutang
1. Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi,
2. Membantu Menyelesaikan Pertikaian diantara kreditur dan debitur,
3. Membantu pihak menajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit.
b. Bagi Kredit (klien)
1. Mengurangi resiko kerugaian,
2. Memperbaiki system administrasi,
3. Memperlancar kegiatan usaha.
c. Bagi debitur, Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar  secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

No comments:

Post a Comment