Saturday, November 30, 2013

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Kasus I

Produk HIT

Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT  yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur mengakibatkan dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, Hak Konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, jeamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa“
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “
PT. Megasari Makmur tidak pernah member peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, Kewajiban Pelaku Usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan“
PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : "pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan“
Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“
Ayat 3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi“
Menurut pasal tersebut PT. Megasari Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya  pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut

Kasus II

TELKOMSEL DAN XL

Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.

Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.


Friday, November 29, 2013

Iklan Dalam Etika dan Estetika

ABSTRAK

Raden Sanopa Putra 15210522

Iklan Dalam Etika Dan Estetika. Fakultas Manajemen. Jurusan Ekonomi. Universitas Gunadarma.2013. Penulisan yang berjudul “ Iklan Dalam Etika dan Estetika“ ini membahas  tentang bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen yang dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen. Makalah ini dilatarbelakangi dengan perusahaan yang menpromosikan berbagai macam produk dengan iklan di berbagai media yang ada. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui  tentang bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen sesuai dengan etika dan estetika yang berlaku. Penekanan utama iklan adalah akses informasi dan promosi dari pihak produsen kepada konsumen. Sebagai media, baik yang berupa visual atau oral, iklan jenis punya tendensi untuk mempengaruhi khalayak umum untuk mencapai target keuntungan. Tulisan ini mencoba memaparkan etika dalam iklan. Apa saja kerugian yang ditanggung oleh produsen dengan iklan dan apa pengaruhnya dalam dunia ekonomi, politik, bidaya, moral, dan agama. Untuk itulah perlu ada prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam dunia periklanan agar segi negatif dari iklan itu bisa dikurangi.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Seiring perkembangan dunia yang pesat, perkembangan kondisi pasar sekarang ini telah membawa pengaruh terhadap strategi yang harus diterapkan oleh perusahaan dalam menawarkan dan memasarkan produk mereka. Bergulirnya waktu ke waktu konsumen semakin menseleksi segala produk yang diinginkan dengan melalui informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, setiap perusahaan harus pintar dalam memilih cara yang tepat untuk menginformasikan produk perusahaannya.

Secara umum dapat dikatakan bahwa untuk meraih sukses dalam mencapai pasar sasaran suatu perusahaan, diperlukan strategi yang tepat sasaran. Oleh sebab itu diperlukan seorang pemasar yang mampu membaca situasi dan kondisi pasar secara tepat. Untuk mencapai sasaran dalam suatu usaha pemasaran selalu membutuhkan alat dalam penyampaian informasi kepada konsumennya, salah satunya adalah dengan cara mengeluarkan iklan tentang produk suatu perusahaan yang menarik bagi konsumen, yang pada akhirnya konsumen juga akan tertarik untuk menggunakan produk yang diiklankan. Penyampaian iklan akan membantu dalam mengenalkan produk kepada konsumen, iklan mempunyai peranan penting dalam menancapkan merek suatu produk ke pikiran konsumen.

Menurut sejarahnya, kegiatan promosi atau iklan suatu produk barang atau jasa dilakukan secara langsung (orasi). Lalu ketika ditemukannya aksara untuk baca dan tulis, manusia melakukan kegiatan ekonominya dengan ditulis pada wadah untuk menulis baik itu dari batu, kain, tulang atau kertas. Wadah yang terakhir ini melahirkan iklan yang muncul dalam bentuk poster dan pamflet. Lalu dengan adanya printer yang mempengaruhi perkembangan media cetak, iklan dimuat di halaman-halaman surat kabar, koran, majalah, tabloid, baliho ataupun papan-papan besar yang biasa terlihat di pinggir jalan kota. Ketika media penyiaran mulai berkembang lagi, maka iklan dimunculkan dalam bentuk suara dengan media radio. Televisi merupakan media iklan selanjutnya. Adanya televisi, konsumen jadi lebih menarik untuk membeli karena produk tersebut langsung di demokrasikan dan dengan adanya efek dari cahaya, suara, gerakan juga.

Latar belakang diatas menjelaskan betapa pentingnya adanya iklan di perkembangan zaman sekarang ini. Serta iklan mulai berkembang, dari bentuk orasi menjadi bentuk ke media televisi yang saat ini bisa kita lihat produk tiap perusahaan berlomba-lomba untuk menarik konsumen. Untuk itu maka kami ingin meneliti lebih jauh tentang iklan.

1.2  Rumusan Masalah
Bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen?

1.3  Batasan masalah
Dalam penulisan ini penulis membatasi masalah iklan dalam etika dan estetika

1.4  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui etika dan estetika dalam iklan yang berlaku



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika dan Estetika

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ethos yang berarti adat kebiasaan tetapi ada yang memakai istilah lain yaitu moral dari bahasa latin yakni jamak dari kata nos yang berarti adat kebiasaan juga. Akan tetapi pengertian etika dan moral ini memiliki perbedaan satu sama lainnya. Etka ini bersifat teori sedangkan moral bersifat praktek. Etika mempersoalkan bagaimana semestinya manusia bertindak sedangkan moral mempersoalkan bagaimana semestinya tndakan manusia itu. Etika hanya mempertimbangkan tentang baik dan buruk suatu hal dan harus berlaku umum. Secara singkat definisi etika dan moral adalah suatu teori mengenai tingkah laku manusia yaitu baik dan buruk yang masih dapat dijangkau oleh akal. Moral adalah suatu ide tentang tingkah laku manusia ( baik dan buruk ) menurut situasi yang tertentu. Jelaslah bahwa fungsi etika itu ialah mencari ukuran tentang penilaian tingkah laku perbuatan manusia ( baik dan buruk ) akan tetapi dalam prakteknya etika banyak sekali mendapatkan kesukaran-kesukaran. Hal ini disebabkan ukuran nilai baik dan buruk tingkah laku manusia itu tidaklah sama ( relatif ) yaitu tidal terlepas dari alam masing-masing. Namun demikian etika selalu mencapai tujuan akhir untuk menemukan ukuran etika yang dapat diterima secara umum atau dapat diterima oleh semua bangsa di dunia ini. Perbuatan tingkah laku manusia itu tidaklah sama dalam arti pengambilan suatu sanksi etika karena tidak semua tingkah laku manusia itu dapat dinilai oleh etika.
Namun, etika memiliki makna yang bervariasi. Bertens menyebutkan ada tiga jenis makna etika sebagai berikut :
  1. Etika dalam arti nilai-nilai atau norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah laku.
  2. Etika dalam ati kumpulan asas atau nilai norma ( kode etik)
  3. Etika dalam arti ilmu atau ajaran tentang yang baik dan yang buruk.disini etika sama arti nya dengan filsafat moral.

Estetika dan etika sebenarnya hampir tidak berbeda. Etika membahas masalah tingkah laku perbuatan manusia ( baik dan buruk ). Sedangkan estetika membahas tentang indah atau tidaknya sesuatu. Tujuan estetika adalah untuk menemukan ukuran yang berlaku umum tentang apa yang indah dan tidak indah itu.

Estetika dapat dikatakan sebagai teori tentang keindahan atau seni. Estetika berkaitan dengan nilai indah-jelek (tidak indah). Nilai estetika berarti nilai tentang keindahan. Keindahan dapat diberi  makna secara luas/secara sempit , dan estetika murni.
  1. Secara luas, keindahan mengandung ide kebaikan.bahwa segala sesuatu yang baik termasuk yang abstrak maupun nyata yang mengandung ide kebaikan adalah indah. Keindahan dalam arti luas meliputi banyak hal, seperti watak yang indah, hukum yang indah, ilmu yang indah,dan kebajikan yang indah.
  2. Secara sempit, yaitu indah yang terbatas pada lingkup persepsi penglihatan (bentuk dan warna)
  3. Secara estetika murni, menyangkut pengalaman estetika seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yg diresapinya melalui penglihatan, pendengaran, perabaan dan perasaan, yg semuanya dapat menimbulkan persepsi indah.

2.2 Pengertian Iklan
Kata iklan berasal dari bahasa Yunani yang artinya adalah menggiring orang pada gagasan. Adapun pengertian iklan secara komprehensif adalah semua bentuk aktivitas untuk menghadirkan dan mempromosikan ide, barang, atau jasa secara nonpersonal yang dibayar oleh sponsor tertentu. Dengan demikian, iklan merupakan suatu proses komunikasi yang bertujuan untuk membujuk atau menggiring orang untuk mengambil tindakan yang mneguntungkan bagi pihak pembuat  iklan. Sedangkan menurut Kasali (2007), periklanan adalah bagian dari bauran pemasaran yang secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pesan yang menawarkan suatu produk yang ditujukan kepada masyarakat melalui suatu

2.3 Fungsi dan Tujuan Periklanan

A. Fungsi-Fungsi Periklanan.
1. Fungsi Pemasaran
Fungsi periklanan adalah mendatangkan uang bagi pengiklan karena orang membeli produk yang diiklankan, juga bagi media massa. Fungsi pemasaran adalah fungsi untuk memenuhi permintaan para pemakai atau pembeli terhadap barang-barang ataupun jasa serta gagasan yang diperlukannya.
Sebagai pemasaran iklan bisa berfungsi sebagai;
  • Mengindentifikasi produk dan menjelaskan perbedaan dengan produk lainnya.
  • Mengkomunikasikan informasi mengenai produk.
  • Menganjurkan percobaan produk baru secara bertahap.
  • Merangsang penyebaran dan akhirnya berakibat peningkatan penggunaan produk.
  • Membangun rasa cinta dan dekat pada produk.
  • Fungsi ini akan efektif dengan memperhatikan atas produk, harga, tempat penjualan termasuk distribusi dan segi promosi

2. Fungsi Komunikasi
Memberikan penerangan dan informasi tentang suatu barang, jasa, gagasan.
  • Memberikan pesan yang berbau pendidikan
  • Berusaha menciptakan pesan-pesan yang bersifat menghibur agar dinikmati khalayak.
  • Mempengaruhi khalayak untuk dekat , rasa selalu membeli dan memakai produk secara tetap dalam waktu lama.

3. Fungsi Pendidikan
Iklan dimaksudkan menumbuhkan sikap positip dan manakala sesorang memiliki pengetahuan dan pandangan tertentu dan mempunyai intensitas perasaan dan mengambil keputusan secara rasional untuk menerima atau menolak pilihan terhadap produk yang ditawarkan. Orang bisa belajar dari iklan yang dibacanya, diotonton dan didengarnya. Mereka belajar tentang suatu produk yang layak terhadap mereka, mereka belajar untuk hidup lebih baik lagi.

4. Fungsi Ekonomi
Keuntungan dari segi ekonomis konsumen adalah melalui iklan dapat diberitahu tempat-tempat penjualan produk yang dibutuhkan oleh konsumen. Sehingga mudah menentukan dimana produk bisa dibeli. Dari segi produsen iklan mengakibatkan barang, jasa dan layanan dikenal dan dipakai oleh banyak fihak yang mendatangkan keuntungan finansial.

5. Fungsi Sosial
Iklan berfungsi membantu menggerakkan suatu perubahan standar hidup yang ditentukan oleh kebutuhan manusia seluruh dunia. Melalui publikasi iklan mampu menggugah pandangan orang tentang suatu peristiwa, kemudian meningkatkan sikap, afeksi yang positip dan diikuti tindakan pelaksanaan nyata atau tindakan social.

B. Tujuan Periklanan.
Apapun jenis dari periklanan maka tujuan akhirnya adalah sama yaitu untuk membantu penjualan suatu barang atau jasa dengan jalan si pengusaha atau si pemasang iklan menyampaikan pesan pesan dan mengadakan suatu komunikasi dengan para konsumen melalui iklan. Adapun tujuan periklanan secara langsung adalah mengadakan atau memperluas pasaran barang atau jasa.
Bagaimana bantuk tujuan langsung dari periklanan terjadi ;
  • Menarik perhatian untuk barang atau jasa yang dijual (Capture attention).
  • Mempertahankan perhatian yang telah ada (Hold attention)
  • Memakai atau menggunakan perhatian yang telah ada untuk menggerakan calon konsumen untuk bertindak (Make useful lasting impressions).

Tercapainya tujuan periklanan sangat tergantung pada sikap dari masyarakat terhadap barang atau jasa yang diiklankan tersebut dan harus juga diingat bukan barang atau jasa saja yang bisa membentuk sikap masyarakat tetapi bagaimana suatu ide tentang suatu barang atau jasa dapat dinilai oleh masyarakat itu sendiri.
Agar tercipta suatu tujuan periklanan yang efektif maka penyajian iklan suatu produk bisa dilakukan secara bertahap, seperti yang dinyatakan oleh Otto V. Kleppner sebagai spiral advertising yaitu :

Tahap 1; The Pioneering Stage (Tahap Perintisan)
Tahap dimana suatu barang diperkenalkan kepada masyarakat sampai menumbuhkan minat atau keinginan untuk memiliki barang yang diperkenalkan.

Tahap 2; The Competitive Stage (Tahap Saingan)
Yaitu menggunakan berbagai macam teknik periklanan untuk memenangkan perhatian dari konsumen dan mengalihkan perhatiannya dari kategori produk sejenis atau kompetitor. Apabila masyarakat telah memiliki keinginan untuk menggunakan barang atau jasa maka mulailah proses seleksi , proses inilah yang akan menentukan sikap akhir dengan tindakannya.

Tahap 3; Retentive Stage (Tahap mengingatkan)
Fase ini disebut juga fase mempertahankan sebagai
komunikator (pengiklan) maka dari pesan yang dianjurkan harus dapat membuat orang tidak akan pernah lupa pada barang atau jasa yang diiklankan. Dan apabila barang telah memperoleh pasaran maka usaha berikutnya adalah membuat kembali tahapan dari 1 sampai dengan 3.

Iklan yang dijalankan secara jujur dan kontinyu dapat menghasilkan keuntungan dan manfaat bagi komunikator dan komunikannya yaitu apabila;
  1. Iklan diadakan berdasarkan itikad baik dan dengan memperhatikan unsur-unsur etika yang berlaku di suatu masyarakat.
  2. Diberikan secara jujur dan memperhatikan faktor komunikan.

Sikap tersebut diatas akan tercerminkan dalam hasil yang dicapai ;
  1. Pemasaran yang meningkat, luas daerah, dan pelanggannya.
  2. Terbukanya daerah pemasaran baru,
  3. Mempertahankan mutu dari barang/jasa dengan kompetitor
  4. Apabila pasaran sepi penjualan barang atau jasa masih bisa bertahan walau volumenya berkurang.


C. Dampak Periklanan
Dampak periklanan terhadap kehidupan masyarakat secara teoritis dapat ditinjau dari segi-segi psikologis, social-budaya dan ekonomi.

1. Dampak Psikologis.
Rotzoll, mengungkapkan bahwa dampak psikologis dari periklanan dapat ditinjau dari aspek fungsi periklanan yang membawa dampak psikologis tertentu dan aspek terjadinya arus informasi dari iklan yang diterima konsumen.

1. Percipitation (percepatan)
Sebagai satu fungsi yang dapat mengakibatkan percepatan berubahnya suatu kondisi konsumen dari keadaan yang semula tidak bisa mengambil keputusan terhadap suatu produk kemudian dapat mengambil keputusan.

2. Persuation (persuasi),
Fungsi ini menjelaskan bahwa dampak periklanan terasa pada pembangkitan emosi konsumen misalnya menjadi senang, doyan, cita karena menggunakan produk tersebut. Kemudian dapat mempersuasi orang lain untuk ikut menggunakannya dan memakai produk tersebut secara tetap

3. Reinforcement (peneguhan),
Dampak yang meneguhkan para pembeli pada suatu keputus an yang telah diambil sebelumnya. Meskipun ada informasi lainnya yang masuk tentang produk yang sama.

4. Reminder (semakin meneguhkan).
Merupakan fungsi dasar periklanan yang mempunyai dampak semakin meneguhkan keputusan terhadap suatu merk produk yang telah dipakainya. Ia tetap bertahan terhadap produk tersebut , produk yang telah menjadi bagian dari kesehariannya dan tidak boleh diganti kalau produk dengan cap tertentu masih beredar di pasaran.

2. Dampak Sosial dan Budaya
Menurut S. Jhon Wright bahwa periklanan mempunyai dampak social dan budaya dalam khalayak konsumen, dan ada empat dampak utama yang dapat dikaji secara teoritik;
1. Mempersuasi Kecakapan tertentu
2. Menyampaikan informasi yang benar dan tidak benar 
3. Menyampaikan informasi yang enak dan hambar.
4. Mempengaruhi budaya, dalam nilai dan gaya hidup

3. Dampak Ekonomi Periklanan.
Beberapa dampak dalam bidang ekonomi dari periklanan antara lain;
  1. Dampak terhadap produk
  2. Dampak terhadap Media
  3. Dampak terhadap Perusahaan.
  4. Dampak terhadap para pesaing
  5. Dampak terhadap Konsumen.
  6. Dampak terhadap Bisnis dalam Masyarakat.
  7. Iklan mengakibatkan terbentuknya suatu jaringan bisnis apakah itu jaringan bisnis baru maupun memperluas jaringan bisnis yang lama.
  8. Dampak kepentingan Produksi Massal
  9. Dampak Terhadap Nilai suatu Produk
  10. Dampak pada Barang/Jasa. 
  11. 11.Dampak ekonomi periklanan dan prespektifnya.



BAB III
METODE PENULISAN

Pada penulisan ini penuli mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di internet mengenai iklan dalam etika dan estetika. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.



BAB IV
PEMBAHASAN

Penayangan suatu iklan pada ruang publik seharusnya menyandarkan diri pada prinsip utama serta fungsi utama sebuah iklan. Tentunya kita telah mengetahui bahwa iklan berfungsi sebagai alat inofatif. Iklan yang sesuai bisnis adalah iklan yang penyampaiannya kepada masyarakat sesuai dengan kebenaran. Jika suatu produk memiliki kelemahan tertentu,  namun dalam pengiklanan kepada masyarakat di manipulasi sehingga seolah-olah terlihat sempurna, maka jenis iklan seperti ini adalah tidak etis.
Salah satu contoh iklan yang mendidik adalah iklan teh sariwangi, versi “atap bocor“ yaitu menceritakan seorang istri yang ingin suaminya membenahi atap rumahnya yang bocor tapi si istri tidak mau menggangu sang suami, akhirnya si istri mengungkapkannya dengan kata lembut dan membuatkan teh pada suami agar suasana menjadi hangat.
Pesan yang terkandung dalam iklan ini adalah tentang keharmonisan keluarga/kesetiaan istri terhadap suami. Dimana disini dijelaskan bahwa istri harus selalu bisa memahami kondisi suami dan bagaimana cara mengungkapkan perasaan istri terhadap suami dengan nada yang lembut agar si suami bisa memahami maksud istri melakukan apa yang dikatakan istri, yaitu dengan mengajak si suami nge teh dulu agar situasi hangat dan selalu bahagia di setiap kondisi apapun.
Dalam iklan ini sama sekali tidak ada unsur kekerasan sehingga sangat mendidik buat keluarga, sangat aman untuk dsilihat semua kalangan dari anak-anak sampai orang tua dan merupakan contoh yang sangat positif, dan iklan ini juga bisa mgurangi terjadinya KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang sangat banyak kita lihat di televisi,dengan iklan ini saya yakin bisa djadikan contoh untuk para istri bagaimana memahami suami agar tidak terjadi kekerasan dalam keluarga.
Beberapa permasalahan yang bersinggungan dengan nilai-nilai dan etika, sebagai berikut :

1. Iklan yang ditampilkan tidak mendidik
Dari sisi content, suatu iklan terkadang malah sering menampilkan sisi-sisi yang sama sekali tidak mendidik terhadap konsumen, taruhlah tersebut secara isi adalah benar, namun dalam visualisasi terhadap konsumen tidak mendidik. Kita dapat melihat iklan di televisi seperti iklan Motor Yamaha yang dibanggakan oleh semua iklan motor adalah jago ngebut. Terlihat dari slogan-slogannya, ada yang "yang lain makin ketinggalan" atau "Yamaha semakin terdepan". Bahkan model dari motor tersebut dari pembalap internasional, ada yang digambarkan kalau motornya lewat, semua orang pada lari ketakutan dan mencari tempat perlindungan supaya pakaiannya tidak sobek-sobek. Selain itu, ada juga yang mengendarai sepeda motor melayang-layang karena dalam kecepatan tinggi. Iklan ini secara tidak langsung mengajak pengendara motor untuk kebut-kebutan dan tidak tau aturan. Padahal jalanan di negeri ini tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Bukankah lebih baik kalau iklannya mengajak tertib lalu lintas.

2. Iklan yang ditampilkan cenderung menyerang produk lain
Selain beberapa iklan yang kurang atau bahkan tidak mendidik, terdapat juga seberapa iklan yang dalam pengiklanannya saling enjatuhkan produk  lain, tentunya ini secara etis merupakan bentuk persaingan yang tidak dibenarkan, karena tindakan tersebut merugikan pihak lain.
Contohnya iklan yang sering muncul di televisi yaitu iklan Kartu As dan Kartu XL yang selama ini sering menjatuhkan satu sama lain. Sebuah iklan Kartu AS yang diiklankan oleh Sule (Artis pelawak) di televisi. Dalam sebuah iklan itu, dia tampil seolah-olah sedang diwawancarai oleh wartawan. Kemudian dia selanjutnya berkomentar, ”Saya kapok dibohongin sama anak kecil,” ujar Sule yang disambut dengan tertawa para wartawan, dalam penampilan iklannya. Secara tidak langsung iklan seperti ini dapat merugikan pihak lain.


Hak Konsumen terhadap Promosi Produk melalui Iklan
Salah satu kemajuan besar dari kehadiran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam sistem perlindungan konsumen adalah rumusan mengenai hak-hak Konsumen. Pasal 4 UUPK merumuskan 9 (sembilan) hak konsumen, yaitu:
1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam Pasal 4 UUPK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya, dalam setiap transaksi  Pasal 4 UUPK atau pengguaan suatu produk barang dan jasa tertentua, pihak pelaku usaha harus menjamin semua hak tersebut terpenuhi. Dari perspektif kepentingan konsumen, tahap-tahap dalam transaksi antara pelaku usaha dan konsumen, maka hak yang paling penting adalah hak atas informasi. Hak atas informasi ini penting, karena informasi yang diperoleh menjadi dasar bagi konsumen untuk mengambil keputusan untuk melanjutkan transaksi atau keputusan untuk menggunakan atau tidak menggunakan suatu produk barang dan jasa. Dengan kata lain, hak atas informasi ini penting, karena hak ini menjadi dasar bagi pelaksanaan hak-hak yang lainnya, misalnya hak untuk memilih produk yang kemudian dilanjutkan dengan hak atas fair agreement. Tanpa perlindungan atas hak informasi, konsumen akan menghadapi kesulitan dalam menentukan hak-hak lainnya. Secara teoritis, informasi produk sebenarnya tidak saja untuk kepentingan konsumen, tetapi juga untuk kepentingan produsen sendiri, karena informasi tentang produk juga berfungsi sebagai tanda atau penbeda antara produk yang satu dengan produk yang lainnya. Artinya, produk yang dijual akan dicari konsumen karena pengetahuannya tentang produk tersebut melalui berbagai sarana informasi . Pada akhirnya, dari perspektif pelaku usaha, informasi yang disampaikan bersifat promotif, atau menjadi bagian dari strategi promosi produk. Dalam praktek hubungan antara produsen dan konsumen, iklan merupakan salah satu instrumen promosi dan sumber informasi yang paling digunakan oleh pelaku usaha.

Suka atau tidak, iklan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat baik secara positif maupun negatif. Pengaruh positif iklan adalah memberikan informasi kepada konsumen sehingga memudahkan konsumen memilih produk apa yang digunakan. Melalui informasi yang didapat dari iklan, konsumen dimudahkan untuk mengetahui keunggulan suatu produk dibandingkan dengan produk yang lain sehingga konsumen dapat mempertimbangkan dengan seksama sebelum memutuskan untuk memilih. Pengaruh negatifnya adalah iklan dapat mempengaruhi konsumen untuk membeli produk yang sebenarnya tidak mereka butuhkan. Masyarakat yang sebenarnya tidak membutuhkan barang dan/atau jasa tertentu terkadang dengan adanya iklan terpengaruh untuk membeli dan/atau memanfaatkan jasa tersebut karena di dalam iklan digambarkan seolah-olah masyarakat membutuhkannya. Sebagai sarana komunikasi dan pemasaran, iklan memegang peranan penting, sehingga iklan haruslah jujur, bertanggungjawab, tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan tidak boleh menyinggung perasaan dan martabat negara, agama, susila, adat, budaya, suku, golongan, serta iklan harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat.

Iklan yang pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemesaran yang bermaksud untuk mendekatkan konsumen dengan pelaku usaha pada kenyataan sering menjadi “batu sandungan” si pelaku usaha. Hal ini disebabkan banyaknya iklan yang justru mengecewakan konsumen karena memberikan informasi yang berlebihan, menyesatkan, dan menipu. Kekecewaan konsumen akan iklan yang berlebihan, menyesatkan, dan menipu ini tercermin dengan banyaknya keluhan yang disampaikan melalui surat kabar. Kita tentu sering membaca di surat kabar misalnya di kolom Redaksi Yang Terhormat di koran Kompas, dimana konsumen mengeluh tentang suatu produk kerena ternyata produk tersebut tidak sesuai dengan iklannya. Periklanan dalam pengertian-pengertian pokok Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia ialah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, pelaksanaan dan penyampaian iklan. Dengan demikian periklanan lebih kepada manajemen iklan sebagai keseluruhan proses yang merupakan salah satu bentuk komunikasi untuk memenuhi fungsi pemasaran, dan bukan semata-mata aspek teknis.

Periklanan harus mampu membujuk khalayak agar berperilaku sedemikian rupa sesuai dengan strategi pemasaran perusahaan untuk mencetak penjualan dan pemilihan dan keputusan membeli. Pengaruh iklan sebagai proses komunikasi memiliki unsur mempengaruhi khalayak penerimanya, pengaruh yang ditimbulkan itu merupakan efek yang terjadi pada diri khlayak akibat penyampain pesan komunikasi (pengusaha). Dengan demikian setiap produsen pasti mengharapkan iklannya memiliki efek tertentu pada khalayak. Efek itu menjadi tujuan komunikasi dari suatu iklan, namun bukan berarti efek yang diharapkan adalah produk yang diiklankannya tersebut akan langsung dibeli oleh khalayak, karena walaupun tugas utamanya membantu menciptakan penjualan, iklan tidak dirancang untuk menciptkan penjualan seketika. Dengan kata lain, efek iklan bersifat jangka panjang.

Pengaruh iklan terhadap khalayak, terutama konsumen sangat terasa, kebanyakan dari konsumen/khalayak menentukan pembelian suatu barang/produk atau menggunakan jasa ide tertentu akibat dari adanya pengaruh informasi dan persuasi iklan baik melalui televisi maupun media cetak seperti majalah, koran dan sebagainya.

Terkait dengan iklan yang menipu, profesionalisme dalam beriklan sangat penting. Ketidakcermatan dapat mengubah fungsinya. Kalau hal ini sengaja, maka ia menjadi kebohongan, dan dapat dikategorikan sebagai penipuan (Fraudulent Misrepresentation). Setidaknya ada dua kategori untuk misrepresentation. Misalnya menyebutkan adanya sesuatu yang sebenarnya tidak ada atau sebaliknya, adanya zat tertentu dalam produk, tetapi tidak disebutkan. Kedua, adalah pernyataan yang menyesatkan (mislead). Istilah lain yang juga digunakan adalah deceptive (memperdayakan).

Kecuali dua kategori itu ditemukan istilah-istilah, yakni berupa puffery, mock-ups, deceptive. Puffery adalah iklan yang menyatakan suatu produksi secara berlebihan dengan menggunakan opini subjektif. Contohnya iklan yang menggunakan kata-kata : nomor satu; terbaik; lebih unggul; pasti cocok; tiada tandingan dan ungkapan lain tanpa memberikan suatu fakta tertentu. Mock-ups, yakni cara mengiklankan sesuatu produksi dengan menggunakan tiruan. Secara konseptual, penipuan (deceptive) terjadi bila suatu iklan yang disampaikan pada proses persepsi khalayak dan hasil out put dari proses persepsi tersebut (1) berbeda dengan kenyataan sebenarnya dan (2) mempengaruhi sikap membeli (Buying Behavior) yang merugikan khalayak/konsumen. Input atau masukan itu sendiri mungkin dapat diterapkan mengandung kesalahan. Hal yang lebih sulit dan kasus yang lebih umum terjadi adalah saat input atau iklan tersebut tidak secara jelas salah, tetapi proses persepsi menimbulkan kesan menipu. Sebuah penolakan mungkin tidak akan melewati saringan perhatian atau pesannya mungkin akan ditafsirkan secara kalah (ministerpreted).
Padahal langkah agar khalayak mendapatkan persepsi seperti yang diinginkan pemasang pesan merupakan proses memerlukan pertimbangan matang. Dalam hal ini perancang pesan harus memperhitungan latar pengalaman (Field of experience) dan kerangka acuan (Frame of reference) khalayak yang perlu diteliti dan dianalisa sebelumnya.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
Iklan harus sesuai dengan etika bisnis yang berlaku yang memperhatikan penyampaian dan informasi dari barang dan jasa yang dipasarkan kepada masyarkat sesuai dengan kebenaran. Sesuai dengan estetika, dengan kata-kata dan gambar yang mendidik dan tidak cenderung menjelek-jelekkan produk lain

5.2 Saran
Setiap perusahaan yang ingin memasarkan produknya agar dapat mengetahui dan paham akan etika dan estetika periklanan yang berlaku dan memperluas pemasaran khususnya pada alat dalam penyampaian informasi kepada konsumennya, yaitu iklan. Serta bisa memberikan ide tentang produk suatu perusahaan yang menarik bagi konsumen, baik cara penyampaiannya dan temanya yang pada akhirnya konsumen juga akan tertarik untuk menggunakan produk yang diiklankan dan mempunyai peranan penting dalam menancapkan merek suatu produk ke pikiran konsumen.



DAFTAR PUSTAKA

http://basic-advertising.blogspot.com/2009/06/fungsi-tujuan-dan-dampak-periklanan.html
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/04/07/hak-konsumen-terhadap-promosi-produk-melalui-iklan-548990.html

Wednesday, October 30, 2013

KEADILAN DALAM BISNIS

Nama : Raden Sanopa Putra
NPM : 15210522
Kelas : 4EA17


ABSTRAKSI

Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Keadilan dalam Bisnis. Pelaku Bisnis dalam hubungannya dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.



BAB 1
PENDAHULUAN

Bahwa keadilan dalam bisnis akan menjadi perhatian bagi perusahaan dan para pihak yang berkepentingan dengan perusahaan ( stakeholders ) , dengan menjalankan dan mengelola persusahaan secara berkeadilan , akan menciptakan kelansungan hidup perusahaan dimasa yang akan datang. Keadilan dalam menjalankan bisnis akan menjadi tujuan perusahaan, apakah keadilan yang bersifat legal. Keadilan legal : yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada ada secara tanpa pandang bulu. Pengetian tersebut membawa makna bahwa siapapun yang berhubungan dalam bisnis harus dihormati secara hukum dan masing – masing pihak yang berhubungan  ataupun yang terkait dengan pihak yang mempunyai kepedulian dengan perusahaan harus dihormati hak dan kewajibanya masing – masing, serta penghargaan akan kepentingan masing – masing pihak. Sebab keadilan itu sebenarnya adalah hubungan timbal balik dan saling menguntungkan dalam menjalankan kegiatan bisnis, khususnya bisnis tersebut harus baik dan etis.
Apabila terwujudnya keadilan dalam menjalankan bisnis akan melahirkan suatu kestabilan kondisi yang kondusif dan kondisi social yang baik, dimana pada akhirnya akan melahirkan perhubungan yang baik bagi masing pihak dan praktek bisnis akan menjadi baik , etis,dan  adil atau fair.
Untuk melihat penyelenggaraan dalam bisnis adil atau tidaknya bisnis tersebut adalah dengan memperhatikan hal – hal yang berhubungan dengan criteria – criteria tentang adil atau tidaknya bisnis tersbut, oleh karena itu perusahaan akan memperhatikan keadaan , suasana , kegiatan dari bisnis.



BAB II
LANDASAN TEORI

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan memiliki pengertian yang sangat luas. Beberapa tokoh telah menyimpulkan arti keadilan.Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Seorang filsuf Amerika Serikat abad ke-20 menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Dari berbagai pendapat tentang keadilan maka secara umum Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan keajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan dalam berbisnis dimaksud adalah masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat.



BAB III
METODE PENULISAN

Pada penulisan ini penuli mencari informasi yang ada dari internet mengenai keadilan dalam bisnis. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain. 


BAB IV
PEMBAHASAN


1.    Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

Dasar moralnya :
a. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dank arena itu harus diperlakukan secara sama. Perlakukan yang berbeda  atau diskriminatif berarti merendahkan harkat dan martabat manusia, tidak hanya pada orag particular –konkret tertentu, melainkan harkat martabat manusia pada umumnya.
b. Semua orang adalah warga Negara yang mempunyai status dan kedudukan yang sama dihadapan  hukum, bahkan kewajiban sipilnya. Oleh karenannya, semunya harus diperlakukan secara sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kedua prinsip dasar tersebut diatas mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar :
  • Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum, dalam hal ini oleh Negara hukum wajib melindungi semua wrga, terlepas dari status  sosial, latar belakang etnis, agama, sosial ekonomi, ataupun aliran politikny .
  • Bahwa tidak ada orang yang dilakukan secara istimewa oleh hukum Negara.
  • Dalam hal pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum  atau produk – produk hukum  apapun secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
  • Semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku  karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan warga.

b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara  orng yang satu dan yag lain atau warga Negara yang satu dan warga Negara lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertical antara Negara dan  warga Negara , keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal  antara warga Negara dengan warga Negara lain.
Hal ini apabila diterapkan dalam praktek dunia bisnis, maka harus terjalin hubungan yang seimbang dan setara antara pihak yang satu dengan yang lain , diman semuanya akan mengarah pada keharmonisan dalm berhubungan dalam dunia bisnis, dan bisnis yang dijalankan dengan sesame pelaku bisnis yang berhubugan adalah bisnis yang saling menguntungkan. Apa yang diperoleh antara sesame pelaku bisnis yang berhubungan adalah adil dan seimbang sesuai apa yang telah dilakukan, diperbuat, dan disumbangkan dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan hak dan kewajiban bagi mereka yang yang menjalankan hubungan bisnis.

c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


2.     Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

3.     TEORI KEADILAN ADAM SMITH
1. Menurut adam smith, yang menyangkut kesetaran,. Keseimbangan, keharmonisan  antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain. Keadilan sesungguhnya mengungkapkan kesetaraan dan keharmonisan hubungan diantara manusia ini. Itu berarti dalam interaksi social apapun tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

2. Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komunikatif. Karena keadilan sesungguhnya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu : bahwa demi menegakkan keadilan komutatif Negara harus bersikap netral dan memperlakukan  semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

3. Keadalian selalu menyangkut hak : semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau , secara positif, setiap orang harus diperlakukan  sesuai haknya.
Tiga Prinsip Pokok Keadilan komutatif :
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidak adilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah]n tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.

c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.


4.     TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang haruss mempunyai hak yang sma atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung
b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.

Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.

Contoh keadilan dalam bisnis yaitu :
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.

Keadilan terhadap Masyarakat
Berdirinya perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dengan begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.

Keadilan terhadap Pesaing
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.

Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Banyak kasus yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.

Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran
Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah manfaat kompetitif yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.

Keadilan terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Berdasarkan tulisan diatas maka dapat disimpulkan bahwa masih ada saja perusahaan/usaha yang tidak menerapkan keadilan dalam berbisnis kepada karyawan. Karena masih banyak perusahaan/usaha yang belum paham dalam menerapkan keadilan dalam berbisnis. Sehingga belum terciptanya kerjasama dan saling menguntungkan

Saran
Penulis memberi saran kepada seluruh bentuk usaha/perusahaan untuk dapat mempelajari lebih mendalam maksud dari keadilan dalam berbisnis. Sehinhga bisa bersikap adil dan jujur sesuai ketentuan peraturan yang sudah berlaku.