Sunday, May 5, 2013

Tata cara Pendaftaran NPWP

Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.       Photocopy KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia
b.      Photocopy Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
2)   Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.       Photocopy KTP bagi penduduk Indonesia
b.      Photocopy Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3)   Untuk Wajib Pajak Badan
Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
a.       Photocopy KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus
b.      Photocopy paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
c.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4)   Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.       Photocopy KTP bendaharawan
b.      Photocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5)   Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.       Photocopy perjanjian kerja sama sebagai joint operation
b.      Photocopy NPWP masing-masing anggota joint operation
c.       Photocopy KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.      Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6)   Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar

7)   Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
A.    Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
·   Kartu NPWP
·   Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
·   Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
B.     Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
·   Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau
·   Surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
C.     Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
·    Surat keterangan tempat kedudukan atau
·    Surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1.  WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan (warisan), disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2.  Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai [[Subjek Pajak]]. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4.  WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5.  Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6.   Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki [[Direktorat Jenderal Pajak]] ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.GHH

Sanksi yang berhubungan dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara 

No comments:

Post a Comment