Syarat
utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1)
Untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.
Photocopy KTP atau SIM bagi penduduk
Indonesia
b.
Photocopy Paspor dan surat keterangan tempat
tinggal bagi orang asing
2)
Untuk
wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.
Photocopy KTP bagi penduduk Indonesia
b.
Photocopy Paspor dan surat keterangan tempat tinggal
bagi orang asing
c.
Surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang
3)
Untuk
Wajib Pajak Badan
Fotokopi akta pendirian dan
perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
a.
Photocopy KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang
pengurus
b.
Photocopy paspor bagi orang asing dan surat
keterangan tempat tinggal
c.
Surat
keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4)
Untuk
bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.
Photocopy KTP bendaharawan
b.
Photocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5)
Untuk
Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.
Photocopy perjanjian kerja sama sebagai joint
operation
b.
Photocopy NPWP masing-masing anggota joint
operation
c.
Photocopy KTP bagi penduduk Indonesia dari
salah seorang pengurus
d.
Fotokopi
paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6)
Untuk Wajib Pajak berstatus cabang ,
orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus
melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7)
Apabila permohonan ditandatangani orang
lain harus dengan surat kuasa khusus
Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai
berikut :
A.
Wajib
Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
· Kartu
NPWP
· Surat keterangan tempat tinggal baru
dari instansi yang berwenang atau
· Surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
B.
Wajib
Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
· Surat keterangan tempat tinggal baru
dari instansi yang berwenang, atau
· Surat keterangan dari pimpinan
instansi perusahaannya.
C.
Wajib
Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
· Surat keterangan tempat kedudukan
atau
· Surat keterangan tempat kegiatan baru
dari instansi yang berwenang
Penghapusan NPWP dan
Persyaratannya
1. WP meninggal dunia dan tidak
meninggalkan (warisan), disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau
laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak dengan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat
nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum terbagi
dalam kedudukan sebagai [[Subjek Pajak]]. Apabila sudah selesai dibagi,
disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh
para ahli waris;
4. WP Badan yang telah dibubarkan
secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang
karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya
permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak
memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. Orang Pribadi lainnya yang
tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan NPWP Secara
Jabatan
KPP dapat menerbitkan
NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.
Bila berdasarkan data yang dimiliki [[Direktorat Jenderal Pajak]] ternyata WP
memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang
bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal
Pajak.GHH
Sanksi yang
berhubungan dengan NPWP
Setiap
orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan
pada pendapatan negara
No comments:
Post a Comment