Kasus I
Produk HIT
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT
dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk
dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif
bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia
HIT yang dapat membahayakan kesehatan
konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi
manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan
larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal
2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan
jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat
umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang
berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip
etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan
kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari
produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu
semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /
digunakan ruangan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur mengakibatkan
dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia
mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah
tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen karena
masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen
tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari Makmur sudah
melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal
4, Hak Konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, jeamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa“
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “
PT. Megasari Makmur tidak pernah member peringatan
kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat
nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi
HIT.
2. Pasal
7, Kewajiban Pelaku Usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi
penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot
dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki
lagi.
3. Pasal
8
Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan“
PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka
walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku
bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari
peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka
tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal
19
Ayat 1 : "pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan“
Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“
Ayat 3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi“
Menurut pasal tersebut PT. Megasari Makmur
harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para
konsumen.
Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya
saing hasil industry di pasar internasional. Ini bias terjadi sikap para
pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika
bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin
banyaknya pelanggaran etika bisnis
membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan
membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi
nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika
bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT)
masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai
kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut
Kasus II
TELKOMSEL DAN XL
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak
pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel.
Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel)
saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2
kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung
menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu
adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah
bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan
meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang
sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat.
Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang
iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan
tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke
produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus
ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain
yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar
peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam
salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip
bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun
tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan
membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi
tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua
provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan
cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam
menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi,
tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen
kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
No comments:
Post a Comment