Thursday, May 3, 2012

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia


HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak asasi manusia sudah ada sejak jaman nabi. Seperti perjuangan Nabi Ibrahim dalam melawan kezaliman Namruz, Nabi Musa yang memerdekakan bangsa yahudi dari raja Firaun.
Di Indonesia sendiri Hak Asasi Manusia ada sejak tahun 1945 yang di tuangkan dalam UUD 1945 baik pada Pembukaan maupun dalam pasal-pasal (batang tubuh)
Pasal 27 ayat 1 : HAM Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 : HAM Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 :Kebebasan mengeluarkan pendapat
Pasal 29 ayat 2 : Kemerdekaan beragama
Pasal 30 ayat 1 : Hak dan Kewajiban bela negara
Pasal 31 ayat 1 :HAM bidang pendidikan
Pasal 32 : HAM Bidang Kebudayaan
Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 : HAM Bidang Ekonomi
Pasal 34 :HAM bidang Kesejahteraan Sosial
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

No comments:

Post a Comment