Wednesday, October 30, 2013

KEADILAN DALAM BISNIS

Nama : Raden Sanopa Putra
NPM : 15210522
Kelas : 4EA17


ABSTRAKSI

Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Keadilan dalam Bisnis. Pelaku Bisnis dalam hubungannya dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.



BAB 1
PENDAHULUAN

Bahwa keadilan dalam bisnis akan menjadi perhatian bagi perusahaan dan para pihak yang berkepentingan dengan perusahaan ( stakeholders ) , dengan menjalankan dan mengelola persusahaan secara berkeadilan , akan menciptakan kelansungan hidup perusahaan dimasa yang akan datang. Keadilan dalam menjalankan bisnis akan menjadi tujuan perusahaan, apakah keadilan yang bersifat legal. Keadilan legal : yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada ada secara tanpa pandang bulu. Pengetian tersebut membawa makna bahwa siapapun yang berhubungan dalam bisnis harus dihormati secara hukum dan masing – masing pihak yang berhubungan  ataupun yang terkait dengan pihak yang mempunyai kepedulian dengan perusahaan harus dihormati hak dan kewajibanya masing – masing, serta penghargaan akan kepentingan masing – masing pihak. Sebab keadilan itu sebenarnya adalah hubungan timbal balik dan saling menguntungkan dalam menjalankan kegiatan bisnis, khususnya bisnis tersebut harus baik dan etis.
Apabila terwujudnya keadilan dalam menjalankan bisnis akan melahirkan suatu kestabilan kondisi yang kondusif dan kondisi social yang baik, dimana pada akhirnya akan melahirkan perhubungan yang baik bagi masing pihak dan praktek bisnis akan menjadi baik , etis,dan  adil atau fair.
Untuk melihat penyelenggaraan dalam bisnis adil atau tidaknya bisnis tersebut adalah dengan memperhatikan hal – hal yang berhubungan dengan criteria – criteria tentang adil atau tidaknya bisnis tersbut, oleh karena itu perusahaan akan memperhatikan keadaan , suasana , kegiatan dari bisnis.



BAB II
LANDASAN TEORI

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan memiliki pengertian yang sangat luas. Beberapa tokoh telah menyimpulkan arti keadilan.Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Seorang filsuf Amerika Serikat abad ke-20 menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Dari berbagai pendapat tentang keadilan maka secara umum Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan keajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan dalam berbisnis dimaksud adalah masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat.



BAB III
METODE PENULISAN

Pada penulisan ini penuli mencari informasi yang ada dari internet mengenai keadilan dalam bisnis. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain. 


BAB IV
PEMBAHASAN


1.    Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

Dasar moralnya :
a. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dank arena itu harus diperlakukan secara sama. Perlakukan yang berbeda  atau diskriminatif berarti merendahkan harkat dan martabat manusia, tidak hanya pada orag particular –konkret tertentu, melainkan harkat martabat manusia pada umumnya.
b. Semua orang adalah warga Negara yang mempunyai status dan kedudukan yang sama dihadapan  hukum, bahkan kewajiban sipilnya. Oleh karenannya, semunya harus diperlakukan secara sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kedua prinsip dasar tersebut diatas mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar :
  • Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum, dalam hal ini oleh Negara hukum wajib melindungi semua wrga, terlepas dari status  sosial, latar belakang etnis, agama, sosial ekonomi, ataupun aliran politikny .
  • Bahwa tidak ada orang yang dilakukan secara istimewa oleh hukum Negara.
  • Dalam hal pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum  atau produk – produk hukum  apapun secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
  • Semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku  karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan warga.

b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara  orng yang satu dan yag lain atau warga Negara yang satu dan warga Negara lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertical antara Negara dan  warga Negara , keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal  antara warga Negara dengan warga Negara lain.
Hal ini apabila diterapkan dalam praktek dunia bisnis, maka harus terjalin hubungan yang seimbang dan setara antara pihak yang satu dengan yang lain , diman semuanya akan mengarah pada keharmonisan dalm berhubungan dalam dunia bisnis, dan bisnis yang dijalankan dengan sesame pelaku bisnis yang berhubugan adalah bisnis yang saling menguntungkan. Apa yang diperoleh antara sesame pelaku bisnis yang berhubungan adalah adil dan seimbang sesuai apa yang telah dilakukan, diperbuat, dan disumbangkan dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan hak dan kewajiban bagi mereka yang yang menjalankan hubungan bisnis.

c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


2.     Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

3.     TEORI KEADILAN ADAM SMITH
1. Menurut adam smith, yang menyangkut kesetaran,. Keseimbangan, keharmonisan  antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain. Keadilan sesungguhnya mengungkapkan kesetaraan dan keharmonisan hubungan diantara manusia ini. Itu berarti dalam interaksi social apapun tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

2. Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komunikatif. Karena keadilan sesungguhnya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu : bahwa demi menegakkan keadilan komutatif Negara harus bersikap netral dan memperlakukan  semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

3. Keadalian selalu menyangkut hak : semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau , secara positif, setiap orang harus diperlakukan  sesuai haknya.
Tiga Prinsip Pokok Keadilan komutatif :
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidak adilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah]n tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.

c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.


4.     TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang haruss mempunyai hak yang sma atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung
b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.

Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.

Contoh keadilan dalam bisnis yaitu :
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.

Keadilan terhadap Masyarakat
Berdirinya perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dengan begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.

Keadilan terhadap Pesaing
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.

Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Banyak kasus yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.

Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran
Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah manfaat kompetitif yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.

Keadilan terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Berdasarkan tulisan diatas maka dapat disimpulkan bahwa masih ada saja perusahaan/usaha yang tidak menerapkan keadilan dalam berbisnis kepada karyawan. Karena masih banyak perusahaan/usaha yang belum paham dalam menerapkan keadilan dalam berbisnis. Sehingga belum terciptanya kerjasama dan saling menguntungkan

Saran
Penulis memberi saran kepada seluruh bentuk usaha/perusahaan untuk dapat mempelajari lebih mendalam maksud dari keadilan dalam berbisnis. Sehinhga bisa bersikap adil dan jujur sesuai ketentuan peraturan yang sudah berlaku.

Monday, October 7, 2013

ETIKA MENULIS DI INTERNET

Raden Sanopa Putra
NPM : 15210522
Kelas : 4EA17


ABSTRAK

Menulis adalah suatu proses kreatif untuk menuangkan gagasan dalam bentuk bahasa tulis yang bertujuan untuk meberitahu,meyakinkan,atau menghibur. Hasil kreatif ini disebut tulisan, kegiatan menulis ini pasti pernah kita alami sejak kecil,muda, bahkan tua sekalipun. Karena menulis tidak memandang faktor umur. Di jaman era globalisasi yang serba canggih ini media untuk menulis semakin banyak, beda dengan jaman dulu.Orang biasa menulis melalui diary atau melalui surat kabar dengan cara mengirimkan hasil tulisan si penulis melalui surat yang dikirimkan lewat kantor pos, agar tulisan kita bisa dibaca olehbanyak orang melalui surat kabar. Hal ini memerlukan waktu beberapa lama, bisa sampai berhai-hari.

Media menulis saat ini berbeda dengan dulu, media menulis saat ini adalah internet. Dengan internet kita bisa mendapatkan informasi dan memberikan informasi (menulis).Contoh media menulis diinternet adalah facebook,blog, forum, email dan masih banyak lagi. Dengan ini kita dapat berbagi  tulisan kita ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh dunia.Di negara kita ini terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis diInternet  yang patut kita perhatikan.




 BAB I
PENDAHULUAN

I.               Latar Belakang
Saat ini teknologi komunikasi dan informasi telah berkembang dengan pesat. Kemajuan tersebut telah memberikan begitu banyak kemudahan bagi setiap orang untuk dapat berkomunikasi di seluruh dunia dengan cepat. Salah satu media komunikasi yang berkembang pesat adalah media social yaitu facebook, twitter, youtube dan lainnya merupakan media yang di gunakan oleh masyarakat untuk mengembangkan kretifitasnya. Dan banyak orang-orang yang menjadikan media internet untuk berkomunikasi dan berbisnis.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penulisan mengenai etika menulis di internet, maka di dalam penulisan  ini penulis akan memberi judul “ETIKA MENULIS DI INTERNET”.

II.               Rumusan Masalah
·           Bagaimana etika menulis pada internet?
·           Apa saja yang dilarang dalam menulis di internet?
·           Contoh etika pada internet?
·           Kejahatan apa saja yang dapat dilakukan melalui media internet?

III.               Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui etika menulis pada media online (internet). Serta mengetahui tata cara menulis yang baik dan benar pada media internet

IV.               Manfaat Penelitian
  • Mengetahui cara menulis yang baik dan benar di internet dengan aturan-aturan yang berlaku
  • Memberikan manfaat bagi pembaca sebagai referensi informasi yang dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai etika penulisan di internet yang benar



BAB II
LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika mengacu pada analisis dan penerapan suatu konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Oleh karena itu etika sangatlah diperlukan dalam kehidupan sosial karena untuk menjaga keharmonisan dan keselarasan pada sesama manusia. Oleh karena itu dalam menulis perlu ditanamkan dasar-dasar etika dan moral. Menulis merupakan suatu kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pada suatu media dengan menggunakan aksara. Menulis biasanya dilakukan pada kertas dan menggunakan alat-alat tulis seperti pena, pensil dan lain sebagainya. Namun Seiring dengan perkembangaan zaman penulisan tidak hanya di kertas saja namun bisa mengguanakan media komputerisasi. Dengan banyaknya media sosial seperti blog, web, email, dan lain-lain dapat memudahkan penulis untuk berkarya dan berekpresi dalam penulisannya. Media sosial teknologi dapat mengambil berbagai bentuk termasuk majalah, forum internet, weblog, blog sosial, microblogging, wiki, podcast, foto atau gambar, video, peringkat dan bookmark sosial untuk dipublikasikan di masyarakat umum, oleh karena itu dalam penulisannya diperlukan etika dalam menulis karena untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan seperti penjiplakan suatu karya, isu sara, menyebarkan berita bohong, mencemarkan nama baik, dan lain sebagainya.

Pengertian Etika Menulis
Menulis merupakan suatu proses yang mengabadikan sesuatu yang ada didalam pikirian sehingga dapat tersaji kedalam bentuk wacana atau pembahasan yang di inginkan penulis. Setiap orang bebas mengekpresikan tulisan-tulisan di dalam internet tetapi harus dalam kaidah atau etika menulis di internet. Etika menulis dapat menjadi acuan dalam mengekpresikan suatu karya tulisan di internet.

Tulisan etika menulis di internet ini adalah pribadi sopan santun dalam menulis di dunia maya. Hal ini sudah di atur dalam undang-undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sering kali seseorang tanpa mempedulikan aspek dari etika menulis di internet tersebut. Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :

1. Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sbagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. Etika deskriptif merupakan penggambaran dan penelaahan secara utuh dan kritis tentang tingkah laku moral manusia secara universal yang dapat kita temui sehari - hari dalam kehidupan masyarakat. Cakupan analisanya berisikan sejumlah indikator - indikator fakta actual yang terjadi secara apa adanya terhadap nilai dan perilaku manusia dan merupakan suatu situasi dan realita budaya yang berkembang di masyarakat. Hal hal yang berkaitan dengan adapt istiadat , kebiasaan , anggapan-anggapan baik dan buruk tenggang sesuati hal, tindakan-tindakan yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan oleh individu tertentu ; dalam kebudayaan kebudayaan dan subkultur-subkultur tertentu yang terjadi dalam suatu periode sejarah adalah merupakan kajian moralitas dalam etika deskriptif. Telah dalam etika deskriptif tidak memberikan interpretasi secara tajam dan lugas, namun tidak melukiskan suatu fakta yang sedang terjadi dan berkembang dalam suatu masyarakat tertentu. Etika deskriptif hanya membahas dan memberikan analisa penilaiannya atas kejadian tertentu.

2. Etika Normatif
Etika normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.Dalam perbincangan dan diskusi – diskusi yang acapkali ditampilkan dan diugkapakan di media masa baik cetak , elektronik maupun virtual, kaian Etika normative yang berkaitan dengan masalah moral maerupakan topik bahasan yang paling menarik. Berbeda dengan etika deskriptif yang bersifat penggambaran yang melukiskan sebuah peristiwa yang terjadi dan berkembang di masyarakat. Para ahli etika normative dalam bahasannya tidak bertindak sebagai penonton netral saja, tetapi yang bersangkutan melibatkan diri dengan kajian penilaian tentang perilaku manusia. Penilaian baik dan buruk mengenai tindakan individu atau kelompok masyarakat tertentu dalam etika normatif selalu dikaitkan dengan norma – norma yang dapat menuntun manusia untuk bertindak secara baik dan menghindarkan hal hal yang buruk sesuai dengan kaidah dan norma yang disepakati dan  berlaku di masyarakat.

Dalam pembahasan etika  normative, seorang ahli memberikan suatu argumentasi argumentasi yang mengemukakan latar belakang mengapa suatu perilaku dianggap baik atau buruk sisertai analisis moral yang dianggap benar dan salah yang bertumpu kepada norma -norma atau prinsip prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara keilmuan maupun empiris. Para hali memberikan penilaian objektif yang mempertimbangkan seluruh situasi dari individu atau kelompok masyarakat yang melakukan suatu tindakan didasari acuan - acuan yang meliputi kondisi fisik, psikologi , pendidikan , budaya dan sebagainya. Nilai Normatif adalah suatu hal yang preskretif (memerintahkan) , jadi merupakan suatu hal -hal yang tidak dapat ditawar – tawar lagi karena memberlakukan suatu kondisi perilaku individu atau kelompok masyarakat disadari oleh suatu penilaian moral.

3. Meta Etika
Meta etika merupakan suatu hal dalam menganalisis logika perbuatan dengan menganalisis baik atau buruk dalam suatu etika. Jika ini di kaitkan dalam kehidupan nyata dalam bermasyarakat tentunya akan menyangkut beberapa hal seperti perkembangan hidup masyarakat yang dihadapkan pada pandangan moral yang bermacam-macam. Modernisasi yang melanda kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara pikir, dan kemampuan mengahadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi.

Dalam menulis di internet hal yang perlu di perhatikan adalah :
  1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi, dan menyesatkan, menyinggung Sara dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
  2. Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.
  3. Jangan melakukan Flood atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.
  4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.
  5. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.
  6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.
  7. Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.
  8. Memanipulasi, mengubah, menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).

Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet.Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian yang dapat dipertanggungjwabkan. Mislanya seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.



BAB III
METODE PENELITIAN

Metode Yang Digunakan
Penulis menggunakan metode sekunder, data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan. Dan dengan menggunakan alat analisis kualitatif yaitu suatu metode analisis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan serta informasi dari objek yang diamati



BAB IV
PEMBAHASAN
Menulis adalah suatu proses kreatif untuk menuangkan gagasan dalam bentuk bahasa tulis yang bertujuan untuk meberitahu,meyakinkan,atau menghibur. Hasil kreatif ini disebut tulisan, kegiatan menulis ini pasti pernah kita alami sejak kecil,muda, bahkan tua sekalipun. Karena menulis tidak memandang faktor umur. Di jaman era globalisasi yang serba canggih ini media untuk menulis semakin banyak, beda dengan jaman dulu.Orang biasa menulis melalui diary atau melalui surat kabar dengan cara mengirimkan hasil tulisan si penulis melalui surat yang dikirimkan lewat kantor pos, agar tulisan kita bisa dibaca olehbanyak orang melalui surat kabar. Hal ini memerlukan waktu beberapa lama, bisa sampai berhai-hari.

Media menulis saat ini berbeda dengan dulu, media menulis saat ini adalah internet. Dengan internet kita bisa mendapatkan informasi dan memberikan informasi (menulis).Contoh media menulis diinternet adalah facebook,blog, forum, email dan masih banyak lagi. Dengan ini kita dapat berbagi  tulisan kita ke orang banyak, bahkan mencakup seluruh dunia.Di negara kita ini terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis diInternet  yang patut kita perhatikan.

Berikut adalah beberapa etika menulis diInternet  :
A.     Tidak Mengandung Unsur SARA
Tulisan tidak boleh mengandung SARA, maksudnya adalah didalam tulisan tidak boleh ada tindakan dan pandangan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan,agama,kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Karena diinternet kita tidak hanya berhubungan dengan komputer, tetapi juga dengan banyak orang yang memiliki berbagai macam suku,ras,dan agama.

B.     Biasakan Mencantumkan Sumber Tulisan
Kita harus membiasakan menuliskan sumber atau referensi tulisan karena dengan itu secara tidak lansung kita telah memberikan  penghargaan kepada sang penulis dalam membuat suatu artikel. Untuk itu  budayakanlah hal ini, agar kita tidak tergolong orang-orang PLAGIAT.

C.     Tidak Berisi Konten-Konten Pornografi
Masalah yang gencar dialami oleh bangsa kita adalah kasus-kasus pelecehan seksual yang sering terjadi akhir-akhir ini. Dengan itu sangat tidak diperkanankan untuk mencantumkan konten pornografi kedalam tulisan,karena dapat mempengaruhi karakter banyak orang.

D.     Tulisan Harus Faktual
Tulisan harus berdasarkan fakta yang ada, jangan sampai yang tidak ada menjadi ada. Karena hal tersebut dapat menyabkan pembodohan massal.

E.      Menggunakan EYD Yang Baik dan Benar
Untuk memudahkan pembaca kita harus memperhatikan EYD  dengan baik dan benar. Sehingga para pembaca senang dan menikmati dalam membaca artikel kita.

F.      Harus Mempunyai Tujuan Yang Jelas
Penulis harus mempunyai tujuan jelas, untuk apa penulis menulis tulisan tersebut. Apakah untuk memberikan informasi  baik kepada orang banyak atau sebaliknya malah merugikan orang banyak. Maka dari itu ada baiknya sebelum menulis kita perhatikan terlebih dahulu tujuannya.


Contoh Etika Berinternet

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet. Berikut salah satu contoh etika yang telah ditetapkan oleh IETF :
Netiket one to one communication dalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dalam sebuah dialog. Contoh komunikasi via email. Hal – hal yang dilarang :
1)   Jangan terlalu banyak mengutip
2)   Perlakukan email secara pribadi
3)   Hati – hati dalam menggunakan huruf capital
4)   Jangan membicarakan orang lain
5)   Jangan menggunakan CC (Carbon Copy)
6)   Jangan gunakan format HTML
7)   Jawablah secara masuk akal

Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika :
1) Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri bahkan nasib umat manusia yang terlibat didalamnya.
2) Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat, sebagai hubungan antar manusia bisnis membutuhkan etika yang mampu member pedoman bagi pihak yang melakukannya.
3) Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Etika dibutuhkan untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya.

Kejahatan Menggunakan Internet (Cybercrime)
Di masa sekarang dimana penggunaan teknologi yang semakin canggih dan terbuka, potensi munculnya tindak kejahatan mulai sedikit demi sedikit bergerak kearah yang lebih maju. Kejahatan menggunakan internet, baik hacking, penipuan, eavesdropping, dst sedikit demi sedikit semakin meningkat dan mulai mewabah dimana-mana. Untuk modus kejahatan jenis ini, Negara Indonesia bisa dikatakan salah satu unggulan meski dengan secara kuantitas masih tertinggal dari segi perkembangan teknologi itu sendiri, namun secara kualitas sulit untuk diragukan lagi keberadaan pelaku Cybercrime asal Indonesia dimata dunia.

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai kejahatan berbasis computer (computer crime). The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Dalam Jurnal Sentris sendiri, Cybercrime dikatakan kegiatan yang melakukan kejahatan dalam dunia internet dimana merupakan suatu tindakan merugikan orang lain atau pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat digital.

Eoghan Casey sendiri mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
A computer can be the object of Crime (Sebuah computer dapat dijadikan objek kejahatan)
A computer can be a subject of crime. (Sebuah computer dapat dijadikan pelaku kejahatan)
The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime (computer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan tindak kejahatan)
The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive (simbol pada computer sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi ataupun menipu)

Berikut Tips Tentang Etika Bisnis Di Internet Dan Offline Bisnis
Dalam Berbisnis Online atau pun Offline,Kita harus Memahami Etika Bisnis Di Internet,Bisnis Online Dan Di Bisnis Offline, karena ini adalah sesuatu Faktor terpenting dalam Berbisnis dikarenakan tidak selalu bertemu dengan Klien atau Partner Bisnis Kita diantaranya :
1)    Bangun Kepercayaan
2)     Jujur
3)     Berikan pelayanan yang cepat
4)     Lakukan Update Informasi terbaru
5)     Inovasi
6)     Kembangkan Ide – ide terbaru
7)     Berikan sarana yang membuat Pengunjung Website  Betah jika mengunjungi Website Anda
8)   Berikan sesuatu yang membuat Pengunjung Website Anda senang datang ke Website Anda karena berbagi macam informasi yang Bermanfaat
9)     Berikan berbagai macam kejutan jika pegunjung datang ke website Anda, sales Later, E-book Gratis, dan lain-lain
10)  Harus Update Teknologi, karena di dunia global saat ini kita harus dapat memberikan pelayanan dengan berbagai Fitur teknologi dan memahami teknologi yang dapat digunakan untuk memajukan Kesuksesan Bisnis Kita



BAB V
PENUTUP


Kesimpulan

Ketika menulis di internet dan berbisnis sebaiknya memperhatikan cara menulis kita dan aturan-aturan yang sudah berlaku menggunakan kata-kata yang sopan dan mudah dimengerti

Saran
Penulis memberikan saran kepada pembaca agar memperhatikan tata cara menulis dan bahasa yang baik dan benar di media internet. Agar tidak terjadi kesalahpahaman bagi sesama pengguna internet. Dan menulis di media internet sebaiknya hal-hal yang penting dan berguna, bukan untuk merugikan orang lain.