NPM : 15210522
Kelas : 4EA17
ABSTRAKSI
Tugas Softskill.
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Keadilan
dalam Bisnis. Pelaku Bisnis dalam hubungannya dengan keterlibatan
sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan
atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak
hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian
bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih
baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi
salah satu topik penting dalam etika bisnis.
BAB
1
PENDAHULUAN
Bahwa keadilan dalam
bisnis akan menjadi perhatian bagi perusahaan dan para pihak yang
berkepentingan dengan perusahaan ( stakeholders ) , dengan menjalankan dan
mengelola persusahaan secara berkeadilan , akan menciptakan kelansungan hidup
perusahaan dimasa yang akan datang. Keadilan dalam menjalankan bisnis akan
menjadi tujuan perusahaan, apakah keadilan yang bersifat legal. Keadilan legal
: yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang
berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang
ada ada secara tanpa pandang bulu. Pengetian tersebut membawa makna bahwa
siapapun yang berhubungan dalam bisnis harus dihormati secara hukum dan masing
– masing pihak yang berhubungan ataupun
yang terkait dengan pihak yang mempunyai kepedulian dengan perusahaan harus
dihormati hak dan kewajibanya masing – masing, serta penghargaan akan
kepentingan masing – masing pihak. Sebab keadilan itu sebenarnya adalah
hubungan timbal balik dan saling menguntungkan dalam menjalankan kegiatan
bisnis, khususnya bisnis tersebut harus baik dan etis.
Apabila terwujudnya
keadilan dalam menjalankan bisnis akan melahirkan suatu kestabilan kondisi yang
kondusif dan kondisi social yang baik, dimana pada akhirnya akan melahirkan
perhubungan yang baik bagi masing pihak dan praktek bisnis akan menjadi baik ,
etis,dan adil atau fair.
Untuk melihat
penyelenggaraan dalam bisnis adil atau tidaknya bisnis tersebut adalah dengan
memperhatikan hal – hal yang berhubungan dengan criteria – criteria tentang
adil atau tidaknya bisnis tersbut, oleh karena itu perusahaan akan
memperhatikan keadaan , suasana , kegiatan dari bisnis.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Keadilan memiliki pengertian yang sangat luas. Beberapa tokoh telah
menyimpulkan arti keadilan.Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. Seorang filsuf Amerika Serikat abad ke-20
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas.
Dari berbagai pendapat
tentang keadilan maka secara umum Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan keajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan dalam
berbisnis dimaksud adalah masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan
kegiatan khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat,
akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis.
Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam
masyarakat.
BAB
III
METODE
PENULISAN
Pada penulisan ini
penuli mencari informasi yang ada dari internet mengenai keadilan dalam bisnis.
Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder
adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang
telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari
berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan
lain-lain.
BAB
IV
PEMBAHASAN
1. Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
Dasar moralnya :
a. Semua orang adalah
manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dank arena itu harus
diperlakukan secara sama. Perlakukan yang berbeda atau diskriminatif berarti merendahkan harkat
dan martabat manusia, tidak hanya pada orag particular –konkret tertentu,
melainkan harkat martabat manusia pada umumnya.
b. Semua orang adalah
warga Negara yang mempunyai status dan kedudukan yang sama dihadapan hukum, bahkan kewajiban sipilnya. Oleh
karenannya, semunya harus diperlakukan
secara sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kedua prinsip dasar
tersebut diatas mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar :
- Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum, dalam hal ini oleh Negara hukum wajib melindungi semua wrga, terlepas dari status sosial, latar belakang etnis, agama, sosial ekonomi, ataupun aliran politikny .
- Bahwa tidak ada orang yang dilakukan secara istimewa oleh hukum Negara.
- Dalam hal pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk – produk hukum apapun secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
- Semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan warga.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang
adil atau fair antara orng yang satu dan
yag lain atau warga Negara yang satu dan warga Negara lainnya. Dengan kata
lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertical antara Negara dan warga Negara , keadilan komutatif menyangkut
hubungan horizontal antara warga Negara
dengan warga Negara lain.
Hal ini apabila
diterapkan dalam praktek dunia bisnis, maka harus terjalin hubungan yang
seimbang dan setara antara pihak yang satu dengan yang lain , diman semuanya
akan mengarah pada keharmonisan dalm berhubungan dalam dunia bisnis, dan bisnis
yang dijalankan dengan sesame pelaku bisnis yang berhubugan adalah bisnis yang
saling menguntungkan. Apa yang diperoleh antara sesame pelaku bisnis yang
berhubungan adalah adil dan seimbang sesuai apa yang telah dilakukan,
diperbuat, dan disumbangkan dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan hak dan
kewajiban bagi mereka yang yang menjalankan hubungan bisnis.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan
yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
1. Menurut adam smith,
yang menyangkut kesetaran,. Keseimbangan, keharmonisan antara satu orang atau pihak dengan orang
atau pihak yang lain. Keadilan sesungguhnya mengungkapkan kesetaraan dan
keharmonisan hubungan diantara manusia ini. Itu berarti dalam interaksi social
apapun tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
2. Keadilan legal
sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komunikatif. Karena keadilan
sesungguhnya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu :
bahwa demi menegakkan keadilan komutatif Negara harus bersikap netral dan
memperlakukan semua pihak secara sama
tanpa terkecuali.
3. Keadalian selalu
menyangkut hak : semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau , secara
positif, setiap orang harus diperlakukan
sesuai haknya.
Tiga Prinsip Pokok
Keadilan komutatif :
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak
merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak
ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas
hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut
campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam
bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan
suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidak adilan. Dalam
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut
campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt
diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran
keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis
setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah]n
tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak
atas kebebasan.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran
dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran
dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan
antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah
harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen,
yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal,
dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan
dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan
dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan
dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen
maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang
setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan
masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya,
konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar
benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan
dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan
salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin
oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai
makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang
fair.
Prinsip-prinsip Keadilan
Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang haruss
mempunyai hak yang sma atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai
dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a. Menguntungkan mereka
yg paling kurang beruntung
b. Sesuai dengan tugas
dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg
sama.
Jalan keluar utama untuk
memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur
sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak
beruntung.
5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN
EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik
terhadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup
menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara
serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar
tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan
pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan
ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa
pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam
Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua
orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan
harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut untuk
mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus
dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang
secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan
kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus
ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan
peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat
perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan
kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal,
sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku
umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar
karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Contoh keadilan dalam
bisnis yaitu :
Keadilan terhadap
Karyawan
Perlakuan yang adil
oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif
dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan
karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan menghendaki
perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan
distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan
adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan
komitmen kerja.
Apabila para karyawan
menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada
dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi
mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini
akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto
Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau
organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan
berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh
manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru Kurnianto
menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan
prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para
karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome
berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap
karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja
dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA
Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika
perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada
hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya
mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan,
orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan
itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan
bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan
prinsip keadilan.
Keadilan terhadap
Masyarakat
Berdirinya perusahaan
apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap kepada
masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang
kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa
tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah fungsi
perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan. Hal
ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat
sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar
perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dengan begini tanpa
disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh
perusahaan.
Keadilan terhadap
Pesaing
Tidak dapat dipungkiri
bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam melakukan kegiatan
bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan kita akan tumbuh
menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi agar menang dalam
persaingan merebut pelanggan.
Persaingan adalah
“adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus
berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan
aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan
bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus
diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang
lebih seimbang.
Keadilan terhadap
Pelanggan
Dapat ditunjukkan
dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya
perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Banyak kasus yang
terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap
pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan
Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika
perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya,
termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan
intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan
konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
Berbeda dengan kasus
obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf
dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise.
Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan
tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran
Hit merupakan contoh
yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu
seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan
laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah manfaat
kompetitif yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan
meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan
berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.
Keadilan terhadap
Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal Enron, Worldcom
dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa laporan
keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba
sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi
karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan
investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun
serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO)
dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan
hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk
menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Dugaan penggelapan
pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak
untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih
besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu,
IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA)
terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun
terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah.
Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban
ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi
di negara berkembang.
Tindakan yang awalnya
bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan
melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan tulisan
diatas maka dapat disimpulkan bahwa masih ada saja perusahaan/usaha yang tidak
menerapkan keadilan dalam berbisnis kepada karyawan. Karena masih banyak
perusahaan/usaha yang belum paham dalam menerapkan keadilan dalam berbisnis. Sehingga
belum terciptanya kerjasama dan saling menguntungkan
Saran
Penulis memberi saran kepada
seluruh bentuk usaha/perusahaan untuk dapat mempelajari lebih mendalam maksud
dari keadilan dalam berbisnis. Sehinhga bisa bersikap adil dan jujur sesuai
ketentuan peraturan yang sudah berlaku.
No comments:
Post a Comment